Kastara.id, Jakarta – Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Hery Sudarmanto mengutuk keras pelaku kekerasan seksual yang menimpa seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sedang bekerja di Taiwan. Atas kasus tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI turut prihatin dan mengawal kasus ini hingga usai. “Kita minta pelaku dihukum maksimal sesuai hukum yang berlaku di Taiwan,” kata Hery di Jakarta, Rabu (14/9).

Hery menegaskan, pihaknya mengutuk keras pelaku kasus tersebut. Dikatakan, pihaknya juga telah memerintahkan kepada Kepala Bidang Tenaga Kerja Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei untuk melakukan black list terhadap pelaku sekaligus majikan TKI yang bersangkutan agar tidak dapat memperkerjakan TKI lagi.

Selain itu harus melakukan pemanggilan dan melaksanakan tunda pelayanan terhadap agensi TKI Taiwan. “Kita langsung berkoordinasi dengan pihak KDEI Taiwan terkait masalah TKI ini. Kita harus memastikan korban mendapat perlindungan secara maksimal dan mendesak aparat hukum Taiwan menghukum pelaku seberat-beratnya,” ujar Hery.

Hery mengatakan, terus melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait di Indonesia maupun di Taiwan untuk mengatasi kasus ini. “Kita terus memonitor dan melaporkan perkembangan kasus ini, melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk adanya pendampingan hukum dan penyediaan pengacara hukum secara bersama dengan aparat hukum di sana,” kata Hery.

Hery juga menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat pihak Kepolisian Taiwan dan Kejaksaan Taiwan serta meminta agar pihak kepolisian juga melakukan pendalaman kepada istri tersangka, karena melakukan upaya pembiaran terhadap tindakan tersangka kepada TKI.

Hery mengatakan, berdasarkan laporan dari KDEI, pada 10 September 2016 pukul 01.00, Shelter KDEI Taichung dihubungi oleh pihak Kepolisian Taichung untuk menerima TKI korban kekerasan seksual. Pada pukul 01.30 waktu setempat korban (TKI) tiba di Shelter KDEI Taichung.

Namun pagi harinya pukul 09.00 bertempat di Shelter KDEI Taichung, korban nekad mencoba melakukan aksi bunuh diri dengan cara menyayat urat nadi salah satu pergelangan tangannya. Melihat itu, kepala Shelter KDEI Taichung langsung membawa TKI tersebut ke rumah sakit dan langsung diambil tindakan oleh pihak rumah sakit. Dua jam kemudian, tim medis menyatakan bahwa kondisi TKI sudah stabil dan sudah bisa kembali ke Shelter.

Pada pukul 13.00 Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Taichung beserta Kejaksaan Taichung datang ke Shelter untuk mewawancarai TKI (korban) tersebut. Pemeriksaan dilakukan sampai sekitar pukul 21.00. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), pihak Kejaksaan Taichung menyatakan, akan menuntut majikan sebagai tersangka tersebut sesuai dengan hukum di Taiwan, namun memerlukan waktu untuk menyelesaikan kasus ini.

Korban menyatakan, dirinya belum pernah menghubungi saluran pengaduan 1955 yang merupakan layanan pengaduan tenaga kerja asing di Taiawan karena yang bersangkutan baru pertama kali bekerja di Taiwan dan tidak mengetahui adanya saluran pengaduan dimaksud.

Korban juga menyatakan, dirinya telah melaporkan melaporkan kasus ini kepada agensi. Namun pihak agensi tidak pernah menyampaikan langsung permasalahan tersebut ke majikan. Korban mengaku sudah tiga kali mengalami kekerasan seksual oleh tersangka yang dilakukan dalam pengaruh alkohol. Sayangnya pihak polisi dan kejaksaan Taiwan tidak menyebutkan nama atau inisial pelaku dan majikannya.

Pada tanggal 11 September 2016, sekitar pukul 02.00 dini hari, Kepolisian Taichung menahan tersangka dengan tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap TKI yang bekerja di rumahnya. Selanjutnya tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Taichung. Pada hari yang sama, pihak Kepala Dinas Ketenagakerjaan Taichung beserta jajarannya juga telah mengunjungi dan memberikan santunan kepada TKI yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut. (npm)