Headline

Naik Kereta Api Jarak Jauh Harus Penuhi Syarat Wajib Ini

Kastara.ID, Jakarta – PPKM masih terus diperpanjang oleh pemerintah, guna menekan penyebaran Covid-19 kendati saat ini mulai mengalami penurunan. Terkait keputusan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai moda transportasi masyarakat, mengeluarkan kembali aturan syarat naik kereta api yang mengacu pada penerapan protokol kesehatan ketat.

Syarat yang harus diperhatikan dan dipatuhi penumpang saat ingin naik kereta api sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021 selama pandemi.

Disampaikan Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dari pemerintah dalam rangka mengurangi risiko penularan.

“Layanan kereta api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang harus bepergian semasa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi kebijakan pemerintah,” kata Joni Martinus, Selasa (14/9).

Aspek kesehatan sangat penting untuk masyarakat agar secepatnya bisa kembali bangkit seperti sebelumnya (terbebas dari pandemi). Calon penumpang harus memastikan kondisi badannya sehat, tidak memiliki flu, batuk, pilek, hilang daya penciuman, diare, hingga demam. Perhatikan juga suhu badan yang tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Salah satu aturan yang selalu dan harus menjadi kebiasaan adalah menggunakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi kerumunan dan mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Kemudian, aturan prokes lainnya adalah menggunakan masker medis 3 lapis (3 ply) yang dapat menutupi hidung dan mulut kemudian ditambah dengan masker kain pada lapisan luarnya.

Selama di dalam kerja, penumpang juga tidak diperbolehkan untuk berbicara satu arah ataupun dua arah melalui telepon genggam hingga berinteraksi secara langsung sepanjang perjalanan. Hal tersebut harus dibatasi agar mengurangi potensi risiko penularan virus Covid-19. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…

Bukti Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Dalam Menunjukkan Prestasi

Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…