PWI Kota Depo

Kastara.ID, Depok – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok melalui Seksi Bidang Advokasi membuat laporan polisi (LP) atas fitnah keji, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan Ketua PWI Kota Depok. Laporan tersebut ditujukan kepada dua oknum pengiat medsos Info Depok, Adi Suman dan Guntur dengan laporan STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya dengan tembusan kepada Ketua PWI Kota Depok Rusdy Nurdiansyah, Wakil Ketua II PWI Kota Depok Hendrik Raseukiy, dan Wakil Sekretaris PWI Kota Depok Irwan Supriadi.

Hal itu diungkapkan Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo, melalui pernyataan tertulisnya yang diterima Kastara.ID, Selasa (13/9).

“Laporan kami buat karena telah melakukan fitnah keji, intimidasi dan ancaman ke PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok. Seluruh pengurus dan anggota PWI Depok mengecam fitnah keji tersebut yang juga mengancam kebebasan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, tentang kinerja wartawan dan PWI sebagai organisasi resmi negara yang merupakan  konstituen Dewan Pers,” ujar Joko usai membuat laporan polisi di Mapolrestro Depok.

Joko yang didampingi pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede, SH, menuturkan bahwa yang dilakukan kedua pegiat medsos tersebut sudah masuk kategori kejahatan luar biasa yang meminta aparat kepolisian segera bertindak dan ditangkap. “Tentu langkah hukum yang ditempuh PWI Kota Depok ini diharapkan menjadi efek jera bagi pengguna medsos agar bijak dalam berkomunikasi,” terangnya.

Joko melanjutkan, langkah hukum yang diambil PWI Kota Depok mendapat dukungan PWI Pusat, PWI Provinsi Jawa Barat (Jabar), PWI Kabupaten/Kota di Jabar dan PWI Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

“Ketua PWI Kota Depok itu paraih Press Card Number One, jika mendapat ancaman tentu akan mendapat dukungan wartawan se-Indonesia. Kami berharap seluruh wartawan agar tetap jaga kekompakan dan bersatu dari ancaman kebebasan Pers dan rusaknya demokrasi. Kita lawan segala bentuk fitnah, Intimidasi dan ancaman terhadap pers,” tegasnya.

Sementara Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede menjelaskan kronologis yang diawali pemberitaan tentang aktivitas tempat karaoke Inul Vista D’Mall Depok di salah satu media online. Pemberitaan tersebut dikaitkan dengan Ketua PWI Depok dengan membuat status ancaman dari orang bernama Guntur.

Guntur mendapat dukungan rekan pegiat medsos Info Depok yakni Adi Suman yang secara membabi-buta melakukan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, intimidasi, dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok melalui Facebook dengan memplesetkan singkatan PWI menjadi Persatuan Wanipiro, tudingan kantor PWI Kota Depok melindungi koruptor, dan pembuat berita-berita hoaks yang meresahkan.

“Semua bukti-bukti fitnah terhadap PWI Depok di medsos tersebut sudah di-screenshoot dan diserahkan ke polisi. Juga ada saksi-saksi yang melihat Kantor PWI Kota Depok didatangi orang tak dikenal. Kedua oknum tersebut kami laporkan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 27 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas. Laporan perkara UU ITE tersebut sudah sangat tegas untuk aparat kepolisian segera menangkap kedua pelaku,” pungkas Dwi Handy Pardede. (*)