Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Maria Margaretha merinci, bantuan tersebut terdiri dari 12 unit kaki palsu, 25 kursi roda anak, 122 kursi roda dewasa, dan 150 unit alat bantu dengar (hearing aid).

“Bantuan tersebut bersumber dari APBD. Untuk penyaluran bantuan kaki palsu, Dinas Sosial berkolaborasi dengan Yayasan Peduli Tuna Daksa,” ujarnya, Kamis (14/9).

Maria menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bantuan alat bantu fisik dapat melengkapi persyaratan berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Permohonan Model 1 (PM1), fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta KTP dan pas foto seluruh badan.

“Kami berharap alat bantu fisik yang diberikan dapat menunjang penyandang disabilitas penerima bantuan dalam beraktivitas,” tandasnya. (hop)