HAM

Kastara.id, Jakarta – Perwakilan institusi-institusi HAM nasional di Asia Tenggara, Perwakilan Kantor Staf Presiden, UN Permanent Forum on Indigenous Issues, Pemerintah Indonesia, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil, serta perwakilan organisasi masyarakat adat dan organisasi internasional membahas langkah-langkah memastikan negara dan aktor-aktor non-negara menghormati, melindungi, memenuhi dan memulihkan hak asasi manusia di sektor agribisnis.

Gubernur Kalimantan Barat dalam sambutannya pada pembukaan konferensi yang disampaikan di Pontianak oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, M. Aminuddin menegaskan, penghormatan terhadap HAM tidak hanya kewajiban negara, tetapi juga tanggung jawab pelaku usaha.

“Diharapkan agar konferensi ini dapat memastikan bahwa proyek berbasis lahan yang banyak bertebaran di Kalimantan Barat menghormati HAM, termasuk pemenuhan hak-hak asasi masyarakat adat sebagai pemilik tanah, serta hak-hak para pekerja,” kata Aminuddin dalam keterangansnya yang diterima Sabtu (14/10).

Saat ini, kata dia, banyak pihak di tingkat lokal, nasional dan internasional prihatin atas pelanggaran HAM, perampasan tanah dan perusakan lingkungan terkait ekspansi agribisnis, khususnya di Asia Tenggara.

“Demikian pula, keprihatinan atas isu korupsi dalam pengadaan tanah, eksploitasi pekerja, buruh migran, perempuan dan pekerja anak di perkebunan, ancaman bahaya bagi pembela HAM yang bekerja melindungi hak-hak masyarakat adat,” tandas dia.

Di Indonesia, Komnas HAM telah merampungkan dan meluncurkan Rencana Aksi Nasional (RAN) tentang Bisnis dan HAM, untuk menyediakan standar normatif kepada pemerintah dan sektor bisnis dalam penghormatan, perlindungan HAM dan melakukan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM. (npm)