Dikmental

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan libur fakultatif Hari Raya Deepavali 5122 Kaliyuga pada tanggal 14-15 November 2020. Penerapan protokol kesehatan harus dilakukan panitia acara.

Kepala Biro Dikmental DKI Jakarta Muhammad Zen mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020. Seruan tersebut karena umat Hindu etnis India telah mengajukan usulan kegiatan pertemuan terbatas.

“Kita juga mengimbau kepada para pimpinan perusahaan di DKI Jakarta untuk memberikan libur faktultatif selama satu hari, antara tanggal 14-15 November 2020 kepada umat Hindu etnis India untuk memperingati Hari Raya Deepavali 5122 Kaliyuga,” ujarnya, Sabtu (14/11).

Hari Raya Deepavali merupakan sebuah festival cahaya yang melambangkan kemenangan baik, dan cahaya dinyalakan sebagai harapan umat manusia. Biasanya kegiatan ini sering dilakukan oleh umat Hindu etnis India. (hop)