Yerusalem

Kastara.id, Jakarta – Munculnya materi buku ajar yang berisi informasi terkait dengan ibu kota negara Israel adalah Kota Yerusalem telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.

“Ironinya, peristiwa yang muncul ke publik ini setelah berlakunya UU tentang Sistem Perbukuan,” ujar Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati di Jakarta (13/12).

Dia meminta, pemerintah dan seluruh pihak terkait dapat menindak secara tegas adanya pelanggaran perundangan ini. Sesuai dengan pasal 69 yang secara jelas menyebutkan mekanisme pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat, pemda, dan pelaku perbukuan Supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi pada tahun-tahun depan berikutnya.

“Saya meminta pemerintah pusat termasuk pemerintah daerah untuk memberi perhatian secara serius terhadap penerbit tersebut. Bila perlu, seluruh cetakan dari penerbit tersebut untuk diaudit untuk mengantisipasi peristiwa sebelumnya terjadi lagi,” tegas Reni.

Tak hanya itu, aparat penegak hukum untuk menyelidiki proses produksi buku tersebut yang jelas-jelas telah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan spirit Pancasila dan UUD 1945.

“Harusnya tidak sekadar merevisi materi buku ajar tersebut, namun menarik seluruh buku yang beredar di pasaran dengan mengganti buku baru hasil revisi,” pungkasnya. (nad)