LPSK

Kastara.id, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memperkuat keberadaan Sistem Pelaporan Terintegrasi Antar Sistem (Whistleblowing System Tegas) dengan mengadakan seminar terkait WBS Online tersebut di kantor LPSK (13/12).

Seminar ini merupakan tindak lanjut pembentukan WBS Tegas pertengahan tahun lalu.  WBS sendiri merupakan amanat dari Inpres 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2015 dan Inpres 10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2016.

Dalam Rencana Aksi tersebut LPSK diamanatkan menjadi instansi pembina terkait pembentukan suatu sistem pelaporan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian/Lembaga. “Alhamdulillah setelah melalui proses cukup panjang, WBS Tegas bisa diluncurkan Agustus lalu,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

Untuk memperkuat WBS Tegas, LPSK juga mengadakan seminar terkait WBS Tegas ini. Seminar ini dimaksudkan agar para pengelola WBS di masing-masing instansi yang sudah tergabung dalam WBS Tegas semakin mendapat pengetahuan terkait pengelolaan WBS yang baik. “Hal ini penting karena tanpa pengelola yang berintegritas, sistem yang baik ini akan menjadi percuma,” kata Semendawai.

Dilaksanakannya seminar ini juga merupakan bentuk peran LPSK sebagai Leading Sector Whistleblowing System dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

LPSK melihat dengan adanya WBS Tegas, masyarakat baik dari unsur internal instansi atau eksternal bisa melaporkan kecurangan terutama yang terindikasi korupsi.

Menurutnya, Sistem ini penting karena seringkali orang yang mengetahui tindak pidana korupsi enggan melapor karena bisa berdampak baik kepada keselamatan maupun kariernya jika dia merupakan ASN.

Sementara pada WBS Tegas di satu sisi identitas pelapor terlindungi, substansi pelaporan pun akan diteruskan ke pihak penegak hukum, dan perlindungan akan dilaksanakan LPSK. “Ini yang dimaksud integrasi. Jadi pelapor sekarang tidak usah takut lagi. Dengan demikian secara langsung pelaku korupsi akan berfikir berkali-kali jika ingin beraksi, dan tujuan pencegahan dan pemberantasan korupsi akan tercapai,” pungkas Semendawai. (npm)