Kastara.ID, Depok – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memusnahkan sebanyak 32 ribu e-KTP yang rusak dan tak terpakai.
Pemusnahan KTP dilakukan dengan cara dibakar di Balai Kota Depok, Jumat (14/12) sore.
Kepala Disdukcapil Pemkot Depok, Misbahul Munir menjelaskan, pemusnahan e-KTP harus dilakukan untuk pengamanan. “Takut-takut disalahgunakan orang tak bertanggung jawab,” ujarnya.
Pemusnahan dalam bentuk pembakaran terhadap dokumen negara yang pelaksanaannya dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada Jumat sore tadi.
“Yang dimusnahkan merupakan e-KTP yang sudah tak terpakai dan rusak yang sudah ada selama satu tahun di gudang kami,” imbuh Munir.
Munir mengutarakan, pemusnahan e-KTP ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, terutama untuk kepentingan Pemilu tahun 2019.
“Ini tahun politik. Tentu kami juga tidak ingin terjadi peristiwa ditemukannya e-KTP yang tercecer di jalan seperti kejadian di Bogor atau Duren Sawit, Jakarta Timur, yang dijadikan isu politik,” paparnya.
Kepala Disdukcapil Depok juga mengatakan pemusnahan e-KTP tak terpakai itu merupakan tindak lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencegah penyalahgunaan e-KTP tak terpakai.
Sementara Kepala Bidang Pendaftaran dan Kependudukan (Dafduk, Disdukcapil Pemkot Depok, Diarmansyah, mengatakan bahwa e-KTP yang dimusnahkan ini merupakan e-KTP yang sudah tidak berlaku lagi karena mutasi atau pindah alamat tapi NIK-nya masih berlaku.
“Kami harapkan tidak ada lagi e-KTP yang tak terpakai dan rusak yang tersisa di gudang kami,” papar Diarmansyah. (rud)