Zita Anjani

Kastara.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta segera mengesahkan Raperda tentang Tata Tertib (Tatib) periode 2019-2024 menjadi Perda.

Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, pengesahan itu akan dilangsungkan melalui rapat paripurna yang digelar pada Selasa (28/1) mendatang. Sebelum paripurna, pada hari Senin (27/1) DPRD akan menggelar lebih dulu rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).

Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menjelaskan, pengesahan tersebut dilakukan setelah DPRD DKI Jakarta mendapat tembusan persetujuan draf Raperda Tatib hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi nanti tata tertib DPRD 2019-2024 alhamdulillah sudah mendapat evaluasi dari Kemendagri, dan nanti akan kita adakan Rapimgab (Rapat Pimpinan Gabungan) dan juga ada paripurna. Jadi Alhamdulillah semuanya sudah on progress,” kata Zita di Gedung DPRD DKI (14/1).

Ia menjelaskan, pada Rapimgab yang akan digelar Senin (27/1) draf Raperda Tatib akan mendapat penelitian akhir dari DPRD bersama eksekutif. Dalam forum itu, setiap poin Raperda akan mendapatkan pendalaman di tiap-tiap klausul pasal yang telah dibuat.

“Karena memang masukan dewan yang sudah diakomodir dan juga ada beberapa juga yang ditolak oleh Kemendagri, kita hargai itu. Tentunya lebih detailnya lagi kita akan bahas di Rapimgab, nanti eksekutif juga akan hadir,” terang Zita.

“Mudah-mudahan dengan adanya tatib itu bisa menambah semangat kerja untuk para dewan, karena sudah ada poin-poin yang sebelumnya belum diatur sudah lebih baik,” katanya lagi.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Dikmental Provinsi DKI Jakarta Jafar Abdul Malik mewakili eksekutif Pemprov DKI akan memastikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir sesuai jadwal yang telah disepakati bersama Bamus DPRD DKI.

“Berdasarkan keputusan hari ini, hadir juga dari Biro KDH (Kepala Daerah), Pak Gubernur insyaallah akan hadir pada paripurna,” tandasnya. (hop)