Wahyu Setiawan

Kastara.ID, Jakarta – Usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjalani pemeriksaan perdana hari ini, Rabu (15/1).

Wahyu Setiawan tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.30 WIB. Ia mengenakan rompi kuning khas tahanan lembaga antirasuah dengan tangan diborgol.

Wahyu tak banyak memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus yang menjeratnya.

“Doakan saja, ya,” katanya, sesaat sebelum masuk ke ruang penyidikan.

Seperti diketahui, Wahyu ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Ia diduga menerima suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP. (ant)