Hadian Suryana

Kastara.ID, Depok – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) KIR Dishub Kota Depok Hadian Suryana mengatakan, tahun 2021 akan meningkatkan pelayanan uji kendaraan bermotor. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok akan menerapkan sistem pendaftaran secara online.

“Dalam waktu dekat sistem pendaftaran online bisa diterapkan tergantung dari vendornya kapan siapnya. Saat ini prosesnya sudah hampir selesai hanya menunggu kesiapan pihak Bank Jabar Depok sebagai pendanaannya. Semoga tidak lama lagi,akan terealisasi,” kata Hadian di ruang kerjanya, Jumat (15/1).

Hadian menambahkan, mengingat di tengah wabah Covid-19 di Kota Depok, sehingga untuk proses pelayanan pendaftaran sistem online juga terimbas terkendala dan terdampak pada persiapan ke arah percepatan layanan sistem online pun ikut terganggu.

Seperti biasa untuk pendaftaran sistem online bisa dilakukan di gedung uji KIR ataupun di kantor Bank BJB di Depok. Dengan begitu akan mempermudah sekaligus mempercepat layanan uji KIR kepada para pemohon uji kendaraan.

“Rencana ke depannya pada sistem pendaftaran secara online ini juga bisa dilakukan di tiap minimarket seperti Alfamaret atau Indomaret,” ungkapnya.

“Kalau sistem online ini sudah berjalan tentunya lebih memudahkan para pemilik kendaraan yang akan lakukan uji KIR. Proses uji KIR juga bisa semakin cepat terlayani,  yang biasanya 60 menit sekarang bisa 40 menit selesai,” kata Hadian.

Menurutnya, selain mempercepat dan memudahkan para pemohon, biaya yang dibayar juga dipastikan sesuai tarif retribusi tiap jenis kendaraan yang diuji KIR melalui minimarket yang ditunjuk.

Pada umumnya Uji Kir di UPT untuk Pengujian Kendaraan Bermotor mampu melayani 120 kendaraan, namun dikarenakan Kota Depok masih PSBB Proprosional, pendaftaran hanya dibatasi sebanyak 50 kendaraan.

Kendaraan yang tidak memenuhi syarat tidak akan lolos untuk mengikuti uji KIR. Persyaratan yang harus dipenuhi pemohon melengkapi buku uji, fotokopi STNK, fotokopi KTP, surat kuasa, NPWP, SIUP, SRUT. Untuk kendaraan mutasi melengkapi buku uji atau surat kehilangan, berkas pencabutan KI, fotokopi STNK, dan fotokopi KTP. (*)