Xiang Yang Hong 03

Kastara.ID, Jakarta – Kapal survei milik China dilaporkan tengah melakukan penyusupan ke wilayah Nagara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini diketahui setelah kapal milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) dilaporkan telah mencegat kapal survei milik China di perairan Selat Sunda pada Rabu (13/1) malam.

Kabag Humas dan Protokol Bakamla Kolonel Wisnu Pramandita dalam keterangan tertulisnya (14/1) menjelaskan, pencegatan bermula saat Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla melaporkan keberadaan kapal mencurigakan di wilayah Selat Sunda.

Hasil pantauan Bakamla kapal tersebut berjenis kapal survei/research vessel Xiang Yang Hong 03 berbendera China. Kapal asing itu melaju dengan kecepatan 10,9 Knots dan tengah menuju ke Barat Laut. Dilaporkan pula, kapal asing tersebut sempat mematikan automatic identification system (AIS) sebanyak tiga kali saat berada di Laut Natuna Utara, Laut Natuna Selatan, dan Selat Karimata.

AIS merupakan sistem lacak otomatis yang memberikan data tentang kapal mulai dari posisi, waktu, haluan, dan kecepatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis, setiap kapal lokal dan asing yang berlayar di wilayah Indonesia wajib mengaktifkan AIS.

Mendapat laporan tersebut, Direktur Operasi Laut Bakamla Laksamana Pertama Bakamla Suwito memerintahkan kapal patroli KN Pulau Nipah 321 dipimpin Letkol Anto Hartanto melakukan pemeriksaan. Setelah menempuh perjalanan selama empat jam sepuluh menit KN Pulau Nipah berhasil menemukan kapal China tersebut.

KN Pulau Nipah 321 sebenarnya tengah bertugas membantu operasi pencarian korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu.

Dari hasil komunikasi radio diperoleh informasi kapal bertolak dari China menuju Samudera Hindia. Kapal masuk wilayah perairan Indonesia menggunakan Hak Lintas Alur Kepulauan sesuai dengan United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS). Berdasarkan UU No. 17 Tahun 1985, Indonesia telah meratifikasi hukum laut internasional itu.

Kapal survei China itu juga berdalih matinya AIS akibat kerusakan sistem. Sesuai aturan yang berlaku seharusnya kapal survei Xiang Yang Hong 03 melaporkannya ke Stasiun Radio Pantai (Srop). Nantinya laporan akan dicatat dalam catatan harian (log book) untuk kemudian dilaporkan kepada Syahbandar.

Wisnu menambahkan, KN Pulau Nipah selanjutnya membayangi kapal survei China hingga keluar dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Sayangnya KN Pulau Nipah tidak bisa melakukan pemeriksaan secara lebih detail akibat cuaca buruk. (ant)