Kesehatan Pemilu 2019

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri meminta isu meninggalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu Serentak 2019 tak dipolitisasi. Pasalnya Pemerintah telah menyampaikan duka cita yang mendalam dan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para pejuang demokrasi tersebut. Hal itu dikatakannya saat mengikuti rapat di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (14/5).

“Dari diskusi yang ada tadi, sebagian besar meninggalnya setelah 17 April 2018. Setiap Pemilu ada petugas yang wafat, baik karena sakit atau kecelakaan saat tugas, jangan dipolitisasi. Pemerintah berempati dan akan ada santunan oleh . Setiap pelaksanaan Pemilu selalu ada petugas KPPS dan petugas lainnya yang meninggal. Namun pemilu kali jumlahnya meningkat sejalan bertambahnya jumlah TPS  2 (dua) kali lipat menjadi 810 ribu TPS. Tiap TPS terdiri dari 7 PPS, 2 Hansip dan 1 orang Pengawas TPS sama dengan 10 Orang tiap TPS. Total petugas KPPS  8,1 juta orang. Memang tidak mudah merekrut volunteer/sukarelawan 8,1 juta untuk menjadi petugas KPPS di seluruh Indonesia. Namun minimal syarat kesehatan, ada petugas kesehatan dan gizi yang cukup.

Untuk diketahui bahwa KPPS adalah petugas adhock dalam tahapan pelaksanaan pemilu. Mereka KPPS bertugas tanggal 10 April 2019-9 Mei 2019, petugasannya bersifat adhock. Setiap pelaksanaan pemilu memang selalu terdapat petugas KPPS yang wafat. Pemilu 2014 yang wafat 157 orang, begitu pula pemilu sebelumnya dan saat pelaksanaan Pilkada,” kata Tjahjo Kumolo.

Oleh karena itu, Tjahjo menekankan pentingnya tes kesehatan dilakukan bagi seluruh petugas KPPS yang hendak bertugas pada Pemilu. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi gangguan kesehatan yang terjadi saat pelaksanaan Pemilu.

“Ke depan perlu ada tes kesehatan secara detail, karena mereka mengorbankan diri untuk bekerja lebih dari 10 (sepuluh) jam sehingga fisik harus siap,” ungkap Tjahjo.

Meski demikian, Tjahjo tetap menekankan agar seluruh elemen untuk duduk bersama dalam melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ini dari berbagai aspek, evaluasi  plus-minus setiap tahapan pelaksanaan pemilu, kemampuan SDM, tingkat pemahaman petugas pemilu mengenai tugas dan aturan pemilu, termasuk tafsiran keserentakan bahwa Pileg dan Pilpres dilaksanakan secara bersamaan pada hari yang sama yang kemudian atur dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu adalah disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi yang bersifat dan mengikat sesuai UUD 1945.

“Kita menunggu dulu hasil Pileg dan Pilpres ini selesai, bersama dengan DPR terpilih, KPU, Bawaslu, dan elemen demokrasi mari kita duduk bersama satu meja mengevaluasi SOP (Standard Operational Procedure), keamanannya, keserentakannya apakah harus dalam satu hari, seluruhnya akan dievaluasi,” beber Tjahjo.

Data terbaru dari Kementerian Kesehatan menyebutkan, sebanyak 485 orang petugas KPPS meninggal dunia, dan yang sakit sebanyak 10.997 orang.

Petugas KPPS yang meninggal kebanyakan berusia di atas 50 hingga 70 tahun. Data-data tersebut, belum terkumpul seluruhnya karena baru didasarkan pada laporan 25 provinsi. (rya)