BPJS Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah ternyata tidak hanya menaikkan iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, denda keterlambatan pun ikut naik. Pasalnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengubah beberapa mekanisme, termasuk denda bagi yang telat membayar iuran.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan, sebelumnya denda keterlambatan ditetapkan sebesar 2,5 persen. Namun mulai 2021 denda akan dinaikkan menjadi 5 persen. Saat memberikan keterangan (13/5), Timboel menegaskan pihaknya menolak Perpres tersebut yang menurutnya tidak memihak kepada rakyat kecil.

Timboel menilai pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar. Dengan seenaknya menaikan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Padahal perpres tersebut menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Sementara itu Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, denda akan diberikan kepada Peserta dan/atau Pemberi Kerja yang tidak membayar iuran sampai akhir bulan. Akibatnya status kepesertaan akan dikunci dan tidak aktif pada bulan berikutnya.

Saat memberikan keterangan (14/5), Iqbal menjelaskan jika statusnya ingin dipulihkan lagi, peserta wajib melunasi tunggakannya paling lambat 2021. Selain itu dalam waktu 45 hari sejak status aktif kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

Iqbal menjelaskan, ketika peserta menunggak dan dirawat inap di rumah sakit serta masih dalam jangka waktu 45 hari sejak aktif, maka akan kena denda. Artinya, menurut Iqbal, kalau di luar 45 hari dan bukan rawat inap, tidak terkena denda layanan. (ant)