Kekerasan Seksual

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menanggapi kasus penculikan dan pencabulan terhadap 12 anak laki-laki di Bogor dan Jakarta Selatan.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, pihaknya meminta agar kasus tersebut diusut tuntas dan pelaku harus ditindak tegas sesuai UU yang berlaku.

“Kementerian PPPA memberi perhatian terhadap kasus ini karena terjadi penculikan anak disertai tindak kekerasan seksual,” ujar Nahar dalam keterangannya, Ahad (15/5).

“Kasus ini merenggut rasa aman anak bermain di ruang publik. Karena itu saya harapkan hukum yang tegas terhadap pelaku, terlebih pelakunya adalah residivis,” sambungnya.

Menurut Nahar, anak seharusnya bisa mendapat rasa aman ketika berada di lingkungan masyarakat, sekolah dan ruang publik. Namun peristiwa penculikan dan pencabulan yang dilakukan pelaku itu merupakan sinyal buruk bagi keamanan anak.

Nahar menambahkan, keamanan tiap aktivitas anak di ruang publik harus terjamin dari segala tindak kekerasan dan hal-hal lain yang membahayakan anak.

“Patut diketahui, sesungguhnya, dengan dalih apa pun, anak tidak bisa dibawa oleh orang yang mengaku sebagai aparat keamanan tanpa persetujuan orang tuanya,” jelasnya.

Nahar berharap orang tua, pengelola ruang bermain anak, serta pengelola lingkungan perumahan dapat memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap anak yang melakukan aktivitas di luar rumah, baik saat bermain, rekreasi, maupun olahraga.

“Anak juga diminta agar tidak bermain sendirian di tempat sepi, apalagi tanpa pengawasan orang tua,” tukasnya. (ant)