Mahkamah Konstitusi

Kastara.ID, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima informasi adanya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diancam.

LPSK pun akan segera berkoordinasi dengan MK untuk merespons hal itu.

“Ini masih rumor. Namun, karena menyangkut hakim kan ada dua katanya ditelepon orang serta diancam. Jadi kami khawatir saja. Jadi kami merasa perlu buru-buru berkomunikasi dengan MK,” terang Ketua LPSK Hasto Atmojo (14/6).

Masih dari keterangan Hasto, pada prinsipnya, LPSK akan melindungi saksi dan korban yang menerima ancaman.

Tetapi di luar saksi dan korban, di mana LPSK bisa saja memberi perlindungan kepada hakim.

“Kami untuk saksi dan korban saja sebenarnya perlu mekanisme MK ini secara eksplisit menyatakan meminta perlindungan kepada LPSK untuk saksi dan korban. Mengenai hakim yang terancam, saya kira kita mesti koordinasi menanyakan ini ke MK,” jelas Hasto panjang lebar.

Hasto kembali menuturkan, bahwa Sekjen LPSK sedang berusaha berkomunikasi dengan Sekjen MK untuk mengetahui titik terang atas rumor tersebut.

Dalam waktu dekat, LPSK akan melakukan pertemuan atau komunikasi dengan MK.

Mahkamah Konstitusi sedang menangani sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang perdana sudah selesai digelar Jumat (14/6) kemarin. (hop)