Museum

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka museum untuk dikunjungi wisatawan dengan menerapkan protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Pelaksanaan protokol kesehatan di museum diatur melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 548 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Operasional Museum Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, museum-museum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta sudah mulai dibuka atau beroperasi pada 8 Juni 2020. Museum dibuka setiap hari Selasa sampai Ahad, mulai pukul 09.00-15.00 WIB.

“Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas museum. Pengelola maupun pengunjung wajib menggunakan masker dan dicek suhu tubuhnya saat memasuki area museum,” ujarnya, Senin (15/6).

Iwan menjelaskan, pengelola museum juga menyediakan hand sanitizer di pintu masuk dan keluar museum, serta di tempat-tempat strategis. Termasuk sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

“Kami sediakan area atau ruangan tersendiri untuk mengobservasi petugas maupun pengunjung yang ditemukan gejala COVID-19 pada saat pengecekan,” terangnya.

Ia menambahkan, protokol kesehatan lain yang diterapkan yakni kebijakan untuk menjaga jarak (physical distancing) selama aktivitas pelayanan museum. Pengaturan jarak antar petugas maupun pengunjung paling sedikit satu meter.

“Saya instruksikan petugas di museum-museum menyampaikan protokol pencegahan penularan COVID-19 kepada pengunjung secara aktif,” ungkap Iwan.

Menurutnya, petugas juga akan memastikan seluruh area museum bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan menggunakan pembersih dan disinfektan secara berkala.

“Penyemprotan disinfektan dilakukan setiap hari sebelum dan sesudah aktivitas layanan museum,” tandasnya. (hop)