ATM Link

Kastara.ID, Jakarta – Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara resmi membatalkan rencana pengenaan biaya transaksi di anjungan tunai mandiri (ATM) Link. Hal itu disampaikan Ketua Himbara, Sunarso, saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR (14/6).

Dalam pernyataannya, Sunarso mengatakan, empat bank anggota Himbara yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN sepakat tidak memungut biaya transaksi ATM. Sunarso menambahkan, empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu memutuskan tidak lagi menunda, melainkan membatalkan rencana biaya transaksi ATM Link.

Sunarso yang juga Direktur Utama (Dirut) BRI ini menjelaskan, selama ini semua bank memungut biaya transaksi yang dilakukan lewat ATM secara off us. Artinya jika transaksi dilakukan menggunakan kartu debit di mesin ATM bank lain akan dikenakan biaya. Namun keputusan itu sudah dibatalkan.

Sehingga sekarang, misalnya, transaksi menggunakan kartu debit BRI di mesin ATM Bank Mandiri tidak dipungut biaya. Begitu juga dengan bank milik negara yang lain.

Himbara menurut Sunarso ingin mengedukasi nasabah agar beralih ke mobile banking. Semula rencana itu akan dilakukan dengan mengenakan biaya saat transaksi ATM. Namun lantaran menimbulkan polemik, rencana itu dibatalkan. Menurut Sunarso polemik yang terjadi ternyata lebih besar dibanding manfaat yang diperoleh.

Sebelumnya, Himbara berencana menarik biaya untuk transaksi ATM Link. Aturan yang rencananya dimulai pada 1 Juni 2021 itu menetapkan untuk cek saldo, nasabah harus membayar biaya Rp 2.500, tarik tunai kena biaya sebesar Rp 5.000, dan transfer biayanya Rp 4.000. (mar)