Kastara.ID, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Depok pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022. Rapat paripurna tersebut diselenggarakan di ruang sidang Gedung DPRD Kota Depok, sebagaimana dimuat situs resmi Pemkot Depok, Rabu (15/6).

Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra mengatakan, pokok pikiran (pokir) yang disampaikan merupakan hasil reses anggota DPRD Depok secara perseorangan atau kelompok. Reses dilakukan dengan mengunjungi daerah pemilihan (dapil) mereka untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Masing-masing dewan membuat laporan dan diserahkan kepada pimpinan DPRD yang merupakan usulan masyarakat untuk pembangunan di wilayah,” kata Putra saat rapat paripurna DPRD Depok.

Putra melanjutkan, laporan pokir yang diserahkan kepada pimpinan DPRD Depok, sudah terdistribusikan ke komisi-komisi sesuai leading sektor. Dari penyusunan seluruh pokir, ujar dia, selanjutnya dilakukan rapat kerja komisi DPRD dengan perangkat daerah.

“Hasil rapat kerja akan disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk dilakukan pembahasan pada KUA PPAS perubahan tahun 2022,” jelasnya.

“Pokir DPRD ini memuat pandangan mengenai arah prioritas pembangunan dan rumusan usulan kebutuhan program. Yang nantinya menjadi prioritas rencana kerja pemerintah daerah,” tandasnya. (dha)