Rumpon Ilegal

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penertiban terhadap alat bantu penangkapan ikan rumpon yang dipasang secara ilegal pada Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Pulau Pieh di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 572 Perairan Barat Sumatera Barat. Penertiban merupakan upaya untuk melindungi kawasan konservasi peraiaran dari kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

”Ini bagian dari amanat Undang-Undang, bahwa KKPN ini perlu untuk diawasi karena memiliki biodiversitas yang tinggi seperti terumbu karang, lamun, jenis ikan dilindungi, mangrove,dan lainnya, sehingga harus dikelola dan dimanfaatkan secara tertib dan berkelanjutan,” terang Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melalui keterangan tertulis, Selasa (14/7).

Tb memastikan bahwa pemasangan rumpon di KKPN tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 tahun 2016, Pasal 5 ayat (2) diatur bahwa kegiatan penangkapan ikan di kawasan konservasi perairan dilakukan oleh kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 GT.

”Selain tidak memiliki izin, kegiatan penangkapan ikan secara terbatas di KKPN hanya untuk kapal-kapal dibawah 10 GT,” ujar Tb.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa penertiban rumpon di KKPN Pulau Pieh dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Capt. Novry Sangian pada Ahad (12/7). Penertiban tersebut dilakukan karena rumpon-rumpon tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon.

”Tidak ada tanda pengenal sebagaimana dipersyaratkan, selain itu pemasangannya pun titiknya cukup berdekatan,” tutur Pung.

Rumpon-rumpon ilegal tersebut kemudian dibawa ke Satwas SDKP Padang untuk diamankan. Selama periode Januari sampai dengan Juli, Kapal Pengawas Perikanan telah melakukan penertiban terhadap 30 rumpon dari berbagai wilayah di Indonesia.

KKP Juga Tindak Tegas Kapal Perikanan di KKPN
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa sepanjang Januari–April KKP menindak 194 kapal perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan di KKPN. Adapun rincian pelanggaran tersebut terjadi di 6 KKPN yaitu Anambas (151 kapal), Aru (37 kapal), Pulau Pieh (1 kapal), Laut Sawu (1 kapal), dan Waigeo (4 kapal). Sedangkan di empat KKPN lain yaitu Gili Matra, Kapoposang, Padaido, dan Laut Banda tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Eko juga menjelaskan bahwa pendekatan persuasif telah dilakukan dan Pemilik kapal juga sudah menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk tidak akan melakukan penangkapan ikan lagi di kawasan konservasi. Sehingga apabila masih ada pelanggaran yang berulang, pihaknya akan menindak tegas.

”Langkah-langkah pembinaan sudah kami lakukan, tentu kami kedepankan pendekatan persuasif, namun apabila ini tidak dipatuhi, KKP akan memberikan langkah tegas,” ujar Eko.

Eko juga menyampaikan bahwa salah satu permasalahan tingginya pelanggaran di KKPN ini adalah ketidaktahuan masyarakat khususnya nelayan terkait batas laut antara KKPN dan daerah penangkapan ikan yang diizinkan. Oleh sebab itu pihaknya akan mendorong langkah-langkah sosialisasi keberadaan KKPN ini.

Untuk diketahui, sampai dengan saat ini, Indonesia telah memiliki kawasan konservasi perairan sebesar 23,14 juta Ha. Angka tersebut merupakan akumulasi dari 196 kawasan konservasi yang terdiri dari 10 kawasan konservasi perairan nasional (KKP), 156 kawasan konservasi perairan daerah (Pemda), dan 30 kawasan konservasi (KLHK). Capaian tersebut ditargetkan akan terus naik menjadi 32,5 juta Ha di tahun 2030 sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dalam Sustainable Development Goals 14. (wepe)