Tunjangan

Kastara.ID, Jakarta – Para guru mengeluhkan penghentian tunjangan profesi oleh Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020 yang sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal disampaikan oleh delegasi Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia kepada Komisi X DPR RI.

Dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7), terungkap, forum guru ini mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membatalkan Peraturan Sekjen Kemendikbud tersebut. Selanjutnya mengembalikan hak para guru untuk mendapatlan tunjangan profesi.

Fikri saat rapat membacakan regulasi soal tunjangan ini dalam UU tentang Guru dan Dosen. Ditegaskannya, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara pendidikan berhak atas tunjangan. “Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan,” ungkap Fikri.

Tunjangan yang dimaksud, diberikan kepada guru dan dosen non ASN. Dan forum ini mendesak Komisi X DPR RI juga untuk membantu para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya. “Komisi X memandang perlu untuk melakukan fungsi pengawasan atas kebijakan ini. Komisi X ingin mendengar langsung dari satuan pendidikan SMA terkait penyaluran tunjangan profesi guru,” imbuh politisi PKS tersebut. (rso)