Vaksinasi

Kastara.ID, Jakarta – Ditjen PKTN Cq Ditwas Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan berkolaborasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memblokir 137 keyword serta 2453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin covid-19 dalam 83 link merchant.

“Kami melihat sejumlah merchant tidak memenuhi aturan yang berlaku, dan berpotensi merugikan konsumen terkait barcode sertifikat vaksin covid19 berisikan data pribadi karena sangat berpeluang dimanfaatkan penjahat yang berkedok pelaku usaha pencetakan kartu vaksin covid-19,” ujar Direktur Pengawasan Barang dan Jasa, Ivan Fithriyanto (14/8).

Direktur Ivan menjelaskan, diawali aparatnya mencurigai ada penawaran merchant tanpa menyediakan data/informasi lengkap dan benar termasuk penggunaan data pribadi konsumen sesuai Pasal 65 UU 7/2014 tentang Perdagangan. Serta melanggar UU Perlindungan Konsumen nomor 8/1999 Pasal 4 huruf (a) tentang Hak Konsumen & Pasal 10 huruf (c) terkait tawaran menyesatkan.

Masyarakat diminta memberikan tautan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka Sertifikat Vaksinasi Covid-19, yang memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam kartu tanda penduduk atau informasi pribadi lainnya untuk mencetak kartu vaksin.

“Padahal, tautan pesan singkat yang diberikan kepada pelaku usaha pencetak kartu vaksin berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” ujar Ivan Fithriyanto.

“Jadi, jika ada masyarakat konsumen dirugikan karena pelanggaran pemanfaatan data pribadi dipersilakan mengajukan gugatan perdata, sesuai UU ITE nomor 19 tahun 2016, kepada pelaku usaha,” imbuhnya.

Sementara Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, mengharapkan idEA konsisten menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh merchant pada platform marketplace dan produk dijual sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta pelaku usaha perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik taat aturan baik UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan beserta turunannya Peraturan Pemerintah terkait hak konsumen, larangan pelaku, dan perlindungan data pribadi, yang disertai sanksi hukum,” ujar Veri Anggrijono.

Untuk itu, Dirjen Veri mengajak konsumen berhati-hati dalam bertransaksi elektronik khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin Covid-19 demi keamanan konsumen bersangkutan.

“Konsumen juga harus memperhatikan kelayakan pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 khususnya untuk dapat menjaga keamanan dan mengelola data pribadi terkait temuan pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh merchant,” kata Veri Anggrijono. (*)