Kastara.ID, Depok – Setelah menunggu nasib sertifikat rumah hingga 20 tahun tak kunjung beres, warga Grand Depok City (GDC) Sektor Melati menggeruduk kantor pemasaran GDC di Kota Depok, Rabu (15/9).

Sekitar 12 orang konsumen yang didampingi kuasa hukum Melvin H. Hutagaol SH mendesak manajemen GDC agar segera menyelesaikan kewajibannya mengurus sertifikat para konsumen. Kedatangan rombongan konsumen yang mendadak tersebut diterima tim legal GDC yaitu Frits Frederik, Olanda Marpaung, serta Joy.

“Kami mendesak agar manajemen GDC lebih serius untuk merespons tuntutan warga karena kami sudah terlalu lama menunggu. Padahal seluruh kewajiban kami sebagai konsumen sudah dibayarkan. Tapi kenyataannya selama bertahun-tahun kami seperti dipermainkan,” ujar Daryadi, konsumen yang membeli rumah di Sektor Melati, GDC, sejak tahun 1998.

Konsumen lainnya, Bustamin Dumbi, pembeli rumah di GDC Sektor Melati sejak tahun 1996 juga tak kalah kecewa. “Padahal status rumah saya sudah mendapatkan Akte Jual Beli, tapi bertahun-tahun tidak segera diselesaikan pengurusan sertifikatnya,” ungkap Bustamin.

Berlarut-larutnya pengurusan sertifikat warga Grand Depok City memang tidak lepas dari peralihan kepemilikan perumahan. Perumahan yang awalnya bernama Kota Kembang Depok Raya yang dikelola PT Inti Karsa Daksa. Namun ketika kepemilikan beralih ke PT Dinamika Alam Sejahtera, nama perumahan berubah menjadi Grand Depok City.

Melvin Hutagaol selaku kuasa hukum warga juga sangat menyesalkan ketika masalah pengurusan sertifikat warga GDC justru dialihkan ke Kantor Hukum Erwin Kallo SH yang berkantor di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Selaku kuasa hukum kami sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak pernah ditanggapi oleh Kantor Hukum Erwin Kallo SH. Ditelepon atau pesan singkat pun tak pernah direspons. Itulah mengapa kami memutuskan datang beramai-ramai ke kantor pemasaran untuk meminta kejelasan nasib sertifikat klien kami,” tegas Melvin.

Menanggapi kedatangan para konsumen GDC yang didominasi warga Sektor Melati, tim legal PT Dinamika Alam Sejahtera juga mengaku tak bisa berbuat banyak kecuali menampung semua keluhan para konsumen.

“Kami berjanji akan menampung seluruh keluhan para konsumen dan akan segera memfasilitasi pertemuan konsumen dengan Kantor Hukum Erwin Kallo,” ujar Frits Frederik.

Perwakilan konsumen pun sepakat memberi tenggat waktu tujuh hari hingga 22 September 2021. Jika tidak juga mendapatkan respons yang positif, maka persoalan ini akan dilaporkan kepada yang pihak berwajib. (idar/jie)