Brigadir J

Kastara.ID, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah mengesahkan komisi banding untuk pelaksanaan sidang banding yang diajukan oleh tersangka Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Informasi yang saya dapat dari ketua timsus Pak Irwasum bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/9).

Sidang banding tersangka Ferdy Sambo rencananya akan dilaksanakan minggu depan. Namun untuk tanggal pastinya belum dipastikan karena masih dibahas timsus.

“Direncanakan oleh timsus, untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS,” jelasnya.

“Ya minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti, ini masih disusun dulu,” tandasnya. (ant)