KPK

Kastara.ID, Jakarta – Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, Dewan Pengawas KPK, dan pejabat struktural lembaga dalam rencana anggaran tahun 2021.

“Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, Dewan Pengawas dan pejabat struktural di lingkungan KPK,” kata Ali, Kamis (15/10).

Adapun total anggaran untuk pengadaan mobil dinas dan mobil jemputan di lembaga antirasuah mencapai Rp 47.794.610.000.

Rinciannya, mobil jabatan untuk Ketua KPK dianggarkan sebesar Rp 1,45 miliar, mobil dinas bagi empat Wakil Ketua KPK masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar. Spesifikasi mobil dinas pimpinan KPK itu ditetapkan di atas 3.500 cc.

Sementara, mobil jabatan Dewan Pengawas KPK serta enam pejabat eselon I KPK masing-masing dianggarkan Rp 702,9 juta.

Selain itu, ada pula pengadaan mobil dinas untuk pejabat Eselon II dan pengadaan bus jemputan bagi pegawai KPK. (ant)