Mandalika

Kastara.ID, Jakarta – Pimpinan DPR mengakui tidak membaca seluruh naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pimpinan DPR hanya membaca secara acak saja naskah setebal 812 halaman itu. Pengakuan ini dikatakan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin saat menjadi narasumber di Mata Najwa yang disiarkan di Trans7 (14/10).

Aziz mengatakan tidak mungkin membaca satu per satu halaman naskah tersebut. Terlebih Aziz menyebut dirinya tidak ikut pembahasan Omnibus Law UU Ciptaker. Pasalnya politisi Partai Golkar ini tidak masuk dalam dalam Panitia Kerja (panja), Tim Perumus (timus), atau Tim Sinkronisasi (timsin). Itulah sebabnya Aziz mengaku hanya mengecek secara random atau acak saja, terutama poin-poin dalam naskah UU Ciptaker itu.

Dalam acara tersebut, Najwa Shihab sebagai pembawa acara sempat menanyakan perbedaan halaman draft UU Ciptaker yang sempat beredar setelah DPR mengesahkannya, Senin (5/10). Namun Aziz mengelak menjawabnya. Ia hanya menyebut tugas mengecek halaman naskah adalah tugas panja di Badan Legislasi (Baleg) dan bagian Kesekertariatan Dewan (Setjen). Sedangan dirinya sebagai pimpinan dewan hanya mengecek secara administratif saja, apakah sudah sesuai atau belum.

Meski membubuhkan paraf pada UU Ciptaker, Aziz mengakui tidak mengetahui semua isi naskah tersebut. Ia hanya memparaf berdasarkan kepercayaan terhadap pimpinan Baleg yang membahas UU Ciptaker. Aziz berdalih sebagai pimpinan, pihaknya harus percaya apa yang dilakukan anggota Baleg, baik ditingkat panja, timsus, maupun timsin.

Seperti diketahui, Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah sudah disahkan DPR sempat menimbulkan polemik. Pasalnya terjadi perbedaan draf naskah UU yang diprotes para buruh dan elemen masyarakat itu. Draf yang beredar di publik berjumlah 905 halaman tapi muncul lagi draf dengan jumlah 1.028 halaman. DPR sempat menyebut draf yang beredar di publik paslu. Pasalnya draf yang asli masih dalam proses perbaikan dan pengetikan di DPR.

Terakhir, DPR menyatakan naskah UU Ciptaker yang akan diserahkan ke Presien Jokowi berjumlah 812 halaman. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar berdalih perbedaan jumlah halaman itu lantaran terjadi pergantian format kertas, dari semua A4 menjadi legal. Naskah UU Ciptaker terdiri dari 488 halaman naskah undang-undang dan sisanya adalah penjelasan. (rso)