Pinjol Ilegal

Kastara.ID, Jakarta – Polda Jawa Barat menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di sebuah ruko di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Yogyakarta, Kamis (14/10). Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY melakukan penggerebekan tersebut.

“Ini merupakan hasil kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dalam menyelidiki kantor tersebut. Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa benar kantor tersebut merupakan penyelenggara penagihan pinjaman online,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman, Jumat (15/10).

Dari penggerebekan tersebut, Arief menuturkan terdapat 23 aplikasi pinjaman online ilegal atau tidak terdaftar yang dioperasikan perusahaan tersebut. “Kegiatannya lintas daerah ya,” imbuhnya.

Sebanyak 83 karyawan perusahaan pinjol tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Juga terdapat 105 ponsel untuk penagihan pinjaman serta 105 PC untuk operasional pinjaman online.

“Ini semuanya masih proses pemeriksaan di tempat bersama dengan pihak Ditreskrimsus Polda DIY,” tukasnya. (ant)