Gage

Kastara.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya mengubah aturan jam operasional pelaksanaan ganjil genap di Jakarta. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, operasional ganjil genap akan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-20.00 WIB.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, Sambodo menyebut aturan baru ganjil genap hanya berlaku mulai hari Senin sampai Jumat saja.

“Jadi kita kembalikan ke Peraturan Gubernur. Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional itu ganjil genap tidak berlaku,” terang Sambodo kepada wartawan, Jumat (15/10).

Adapun kebijakan ganjil genap sampai dengan saat ini baru diterapkan di tiga kawasan dari total 25 kawasan yang ditetapkan dalam Pergub. Tiga kawasan tersebut antara lain Sudirman, Thamrin, dan Kuningan.

Diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan instansi terkait mengenai pengkajian penambahan titik ganjil genap di Jakarta. Mengingat masih terdapat lebih dari 20 titik yang belum diaktifkan.

“Maka dari itu minggu depan kita akan laksanakan rapat dengan instansi terkait dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan sebagainya untuk menentukan apakah cukup tiga kawasan atau perlu ditambah,” tukasnya. (ant)