Terorisme

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengaku kesulitan untuk mengidentifikkasi aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar radikalisme, sebab radikal negatif tak bisa dinilai hanya dari cara berpakaian.

Tjahjo menyatakan, pihaknya sudah membuat konten untuk mengevaluasi laporan masyarakat ataupun PNS bekerja sama dengan Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), untuk menemukan ASN yang terpapar radikalisme.

Politikus PDI Perjuangan itu juga menyebut bahwa pemerintah mencegah ASN terpapar radikalisme sejak penerimaan CPNS, dengan berbagai soal yang menyangkut kebangsaan, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan bahaya-bahaya radikalisme.

Lebih lanjut, Tjahjo juga menilai perlu ada pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Agama serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Para ASN juga mengikuti diklat tersebut sampai Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Pemerintah ingin serius menangani ASN atau PNS yang menganut paham radikalisme. Sejumlah kementerian dan lembaga telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme, yakni Kemenpan-RB, Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemendag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BIPP, BKN, KASN.

Selain itu, pemerintah juga meluncurkan portal aduan ASN, aduanasn.id. Portal aduan bisa digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan ASN yang menyebarluaskan konten-konten radikalisme.

Radikalisme yang dimaksud adalah meliputi sikap intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa. (ars)