Pulang

Kastara.ID, Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dijatuhi hukuman administratif berupa denda Rp 50 juta. Hal ini lantaran HRS dan FPI dinilai telah melanggar protokol kesehatan akibat menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Najwa Shihab, Sabtu (14/11).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada HRS dan FPI. Saat memberikan keterangan, Ahad (15/11), Arifin menegaskan, penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua dan tidak ada pengecualian.

Arifin menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan adalah tidak ada pembatasan jumlah tamu undangan. Akibatnya terjadi kerumunan massa. Arifin memastikan sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu juga Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Arifin menambahkan, HRS dan FPI merespons baik sanksi yang diberikan. HRS mengaku taat pada aturan dan siap membayar denda yang dijatuhkan.

Seperti diketahui pada Sabtu malam (14/11), HRS melangsungkan putri keempatnya Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus. Pernikahan tersebut menimbulkan kerumunan massa. Bahkan Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat macet akibat acara tersebut. Terlebih HRS juga menyelenggarakan kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif mengatakan, resepsi pernikahan pasangan Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus tidak terbuka untuk umum. Masyarakat hadir untuk mengikuti Maulid Nabi.

Slamet menjelaskan, pada Sabtu malam bersamaan dengan Maulid Nabi hanya ada akad nikah. Sedangkan resepsi dilaksanakan pada Ahad (15/11) dan hanya dihadiri kawan dan keluarga kedua mempelai. (hop)