Unjuk Rasa

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya menggelar Operasi Zebra mulai hari ini, Senin (15/11) sampai Ahad (28/11). Itulah sebabnya Sambodo meminta para pengendara, baik roda dua maupun roda empat di wilayah ibukota mempersiapkan diri dengan baik.

Saat menghadiri apel di Markas Korp Lalu Lintas (Korlantas), Senin (15/11), Sambodo menjelaskan Operasi Zebra akan berlangsung selama 14 hari. Sambodo menuturkan selama operasi tidak akan ada razia. Hal ini guna mencegah terjadinya kerumunan massa.

Sambodo menegaskan, ancaman penularan Covid-19 masih ada. Itulah sebabnya demi meminimalisir penularan, Polda Metro Jaya tidak melakukan razia selama Operasi Zebra digelar. Mantan Kapolres Banjar, Jawa Barat ini menuturkan, pihaknya akan lebih mengutamakan patroli secara mobile pada sejumlah titik yang rawan pelanggaran.

Pada kesempatan sebelumnya (12/11), Sambodo mengungkapkan, pada Operasi Zebra Jaya 2021, 15-28 November kali ini Polda Metro Jaya akan menjadikan penggunaan plat nomor sebagai salah satu sasarannya. Sambodo mencontohkan plat nomor ‘elite’ RFS, RFD, RFP dan sebagainya sebagai target operasi.

Sambodo menambahkan, banyak pemilik kendaraan yang menggunakan plat nomor tersebut tidak sesuai aturan. Bahkan mereka memasang sendiri plat nomor yang dikhususkan untuk pejabat negara itu. Itulah sebabnya dalam operasi kali ini akan dilibatkan pula personel dari POM TNI, baik AD, AL, dan AU serta Satpol PP.

Sambodo menambahkan, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah ruas jalan yang menjadi lokasi operasi Zebra Jaya 2021. Di Jakarta Selatan, operasi akan digelar di Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, dan Jalan TB Simatupang.

Di Jakarta Timur, ada di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Mayor Jenderal Sutoyo.

Di Jakarta Barat ada di Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, dan Jalan Daan Mogot.

Di Jakarta Pusat, operasi akan diutamakan di Jalan Gunung Sahari.

Beberapa jenis pelanggaran yang juga menjadi target Operasi Zebra Jaya 2021:
1. Knalpot bising (tidak standar):
– sanksi: kurungan paling lama satu bulan
– denda paling banyak Rp 250.000

2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam)
– sanksi: kurangan paling lama satu bulan
– denda paling banyak Rp 250.000

3. Balap liar
– sanksi: kurangan paling lama satu tahun
– denda paling banyak Rp 3.000.000. (ant)