Kastara.ID, Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Menteri Agama (PMA) tentan Majelis Taklim dan kebijakan Sertifikasi Pranikah.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid saat Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) PKS Jawa Timur di Surabaya, Ahad (15/12). “Kami menyampaikan sebaiknya itu (PMA Majelis Taklim dan Sertifikasi Pranikah) ditarik dulu. Dikaji ulang,” tegasnya, seperti dilansir detikcom.
HNW beralasan, dua kebijakan tersebut justru hanya menimbulkan hal yang menyulitkan masyarakat, alih-alih memudahkan. (ant)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment