Kastara.ID, Depok – Rapat pleno terbuka yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, rekapitulasi perhitungan suara tingkat kota Depok dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2020, berjalan dengan lancar tanpa ada kendala yang berarti, di Hotel Bumi Wiyata, Margonda, Depok, Selasa (15/12). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Depok Nana Shobarna.

Hasil rekapitulasi suara menunjukkan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 2 yakni Idris-Imam unggul sebesar 55,55 persen dari pasangan Pradi-Afifah nomor urut 1 sebesar 44,45 persen.

“Hasil pleno rekapitulasi suara tingkat kota pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok 2020 dengan resmi dimenangkan paslon nomor 2 yaitu Idris-Imam,” kata Nana Shobarna.

Nana menyebutkana, untuk tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Depok 2020 sebesar 62,79 persen meski KPU Depok menargetkan 77, 5 persen.

Hasil perolehan suara sah, kata Nana, sebanyak 748.346 suara dan suara tidak sah sebanyak 29.391 suara,

“Suara yang memilih atau tingkat berpartisipasi di Pilkada Depok 2020 tertinggi,” katanya.

Nana menambahkan, pemilihan kepala daerah ini walaupun di tengah pandemi COVID-19 malah ada kenaikan para pemilih jika dibandingkan Pilkada 2015 lalu.
“Ada kenaikan. Alhamdulillah, tidak ada laporan klaster di Pilkada Depok 2020,” kata Nana.

Bahwa kami dari pihak penyelenggara mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Depok dan mengapresiasi masing-masing pasangan calon dan tim kampanye karena dapat menjaga kondusifitas sejak awal tahapan hingga 9 Desember.

Ketua KPU Depok berharap di penghujung proses ini semua pihak dapat sama-sama tetap menjaga kondusifitas. “Nantinya jika ada ketidakpuasan, dapat ditempuh melalui jalur hukum yang memang sudah ada ketentuannya, ini adalah bagian dari ranah yang memang sudah diatur dan saya sangat yakin dan apresiasi kepada semua,” ungkapnya.

Masyarakat Depok sudah cerdas berdemokrasi sehingga dapat menjaga situasi aman lancar damai dan kondusif sampai dengan tahapan Pilkada selesai.
Jikapun ada gugatan nanti akan dilayangkan melaui jalur ke Mahkamah Konstitusi (MK). (*)