tapping box

Kastara.ID, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) membuat terobosan baru menggunakan alat perekam data (Tapping Box) untuk transaksi elektonika. Nantinya alat ini digunakan di seluruh restoran yang ada di Kota Depok. Kegunaan alat ini untuk memonitoring transaksi ketika konsumen menikmati hidangan makan dan minum di restoran. Peluncuran alat ini diperkenalkan kepada wartawan di Simpang Raya, Jalan Raya Margonda, Depok, Kamis,(16/1).

Wali Kota Depok Mohammad Idris meresmikan alat perekam transaksi elektronik disaksikan Kepala BKD Depok Nina Suzana, Bank BJB-Banten, dan dari KPK untuk wilayah Jawa Barat Sugeng.

Wali Kota Depok mengatakan, dengan slogan “Orang bijak Taat Pajak” dengan  memperkenalkan alat tapping box ini kepada warga Depok, akan membantu roda pembangunan di Kota Depok untuk pemasukan pajak pendapatan daerah.

“Dengan alat ini untuk menghindari kecurigaan antara penarik pajak dengan pembayar pajak,” kata Idris.

Dengan bayar pajak, uang itu nantinya akan dikembalikan kepada warga Depok lagi seperti pembuatan jalan-jalan, taman bermain bagi anak-anak di tiap kelurahan, dan banyak lagi.

Sementara Nina Suzanna mengatakan, alat implementasi perekam data transaksi online ini, ketika konsumen membayar di kasir secara otomatis sudah terekam di monitor yang ada di kantor BKD Depok. Jadi setiap bulannya pihak pengusaha restoran tinggal membayar sesuai  jumlah nominal yang tertera di layar monitor yang di-input dan pembayarannya langsung ke Bank BJB.

Sebagai contohnya ketika makan dan minum di restoran, membayar dengan uang 200.000 rupiah dengan otomatis dikenakan pajak 10%. Uang pajak ini nantinya pengusaha restoran wajib setor ke Pemerintah Kota.

Untuk sementara alat ini dipasang sebanyak 50 tapping box dan nantinya akan ditambah lagi sebanyak 200 unit. Untuk sekarang tersedia di restoran dan tempat-tempat parkir. (*)