Kripto

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan para pengguna platform transaksi Non-Fungible Token (NFT) tidak boleh melanggar undang-undang (UU), baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Juru Bicara Menteri Komunikasi dan Informatika (Jubir Menkominfo) Dedy Permadi menegaskan, pihaknya segera berkoordinasi dengan lembaga berwenang untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang mulai populer dalam beberapa waktu terakhir.

“Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platform-nya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Juru Bicara Menkominfo di Jakarta, Ahad (16/1).

Lebih lanjut Juru Bicara Menkominfo menjelaskan, Lembaga yang berwenang dalam tata Kelola perdagangan aset kripto adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti).

Bersama Bappebti, Kementerian Kominfo akan mengawasi seluruh kegiatan transaksi NFT yang menggunakan aset kripto agar sesuai dengan koridor Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya.

Aturan ini mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” kata Dedy.

Selain itu, lanjutnya, Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk menyikapi tren transaksi NFT dengan lebih bijak untuk menumbuhkan potensi ekonomi secara luas dan tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.

Masyarakat juga diharapkan terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.

“Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian atau Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum,” pungkas Dedy. (ant)