KTP EL

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengharapkan agar masyarakat tidak mencopot cip dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Menurut Zudan, cip tersebut tidak berfungsi untuk melacak dan menyadap pemiliknya.

“Tolong jangan dicopot cip KTP-el. Cip itu untuk menyimpan data seperti di e-KTP. Bukan untuk menyadap atau melacak,” kata Zudan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/2).

Zudan menegaskan, jika KTP-el tidak digunakan lagi, maka dapat dikembalikan ke Dukcapil untuk diperbaharui kembali.

Zudan mengimbau agar masyarakat tidak khawatir membawa KTP-el karena sudah dipastikan aman. Selain itu, Zudan menyarankan warga untuk melapor jika ada yang aneh dari KTP-el seperti merasa dilacak atau sadap.

“Silakan melapor ke call center Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 1000 500 537,” tuturnya.

Ia menambahkan, cip dalam KTP-el hanya berisi data kependudukan. “Data kependudukan baru bisa dibuka jika menggunakan card reader atau melalui kerja sama antara lembaga pengguna dengan Direktorat Jenderal Dukcapil,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar unggahan video terkait pembongkaran chip dari KTP-el yang disebutkan dapat melacak keberadaan seseorang. (ant)