Mardjoko

Kastara.ID, Jakarta – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan adanya lonjakan impor produk karpet dan tekstil penutup lantai beberapa waktu terakhir, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukannya.

Ketua KPPI Mardjoko mengatakan, lonjakan impor ini telah membuat berdampak serius terhadap industri sejenis di dalam negeri, sehingga membutuhkan perlindungan melalui pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor ‘Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57’.

“Pengenaan BMTP ini bertujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius, serta memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha produk terkait pada industri dalam negeri dalam melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis,” ujar Mardjoko dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (16/2).

Lebih lanjut Mardjoko menjelaskan Menteri Perdagangan, melalui surat No. 767/M-DAG/SD/10/2020 pada 22 Oktober 2020 telah memutuskan pengenaan BMTP terhadap impor ‘Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57’.

Kemudian, lanjut dia, pada 2 Februari 2021 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya, yang diundangkan pada 3 Februari 2021 dalam Berita Negara Republik Indonesia 2021 Nomor 88.

“Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 17 Februari 2021,” tutur Mardjoko.

Adapun jangka waktu dan besaran BMTP dimaksud secara rinci sebagai berikut:

No. Periode Tarif BMTP
1. Tahun Pertama (17 Februari 2021—16 Februari 2022) Rp 85.679/meter²
2. Tahun Kedua (17 Februari 2022—16 Februari 2023) Rp 81.763/meter²
3. Tahun Ketiga (17 Februari 2023—16 Februari 2024) Rp 78.02/meter²

(mar)