BPJS Ketenagakerjaan

Kastara.ID, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diperkirakan mencapai Rp 20 triliun.

Saat memberikan keterangan (11/2), Febrie menjelaskan nilai kerugian negara yang ditimbulkan lebih besar dibandingkan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun. Nilai kerugian pada kasus BPJS Ketenagakerjaan juga 10 kali lebih besar daripada kasus e-KTP senilai Rp 2,3 triliun.

Namun menurut Febrie, angka kerugian kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan lebih kecil dari kerugian negara pada korupsi Asabri yang mencapai Rp 23,7 Triliun.

Febrie menyebut, kerugian kasus BPJS Ketenagakerjaan terjadi setidaknya dalam tiga tahun terakhir. Febrie mengatakam kerugian terjadi akibat kesalahan pengambilan keputusan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dalam mengelola mengelola dana nasabah. Febrie mengaku heran dengan analisa bisnis yang menurutnya sangat bodoh hingga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Menurutnya, hingga saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menyelidiki kemungkinan kesalahan analisis keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Kejagung juga menyelidiki adanya unsur kesengajaan pada kasus tersebut. Febrie juga membandingkan dengan perusahaan lain yang mengalami kerugian karena keputusan bisnis berisiko besar.

Febrie menambahkan, pihaknya melakukan penyidikan berjalan dengan sangat hati-hati. Itulah sebabnya sampai saat ini penyidik Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Penyidik Kejagung masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini.

Hingga Kamis, 11 Februari 2021 penyidik Kejagung telah memeriksa 7 orang saksi, yakni Direktur PT Bahana TCW Investment Management berinisial EPL, MPT sebagai Direktur PT Danareksa Investment Management, dan WG sebagai PIC PT Mandiri Manajemen Investasi.

Saksi lainnya adalah S sebagai PIC PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PY sebagai PIC PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, dan YH sebagai PIC PT Danareksa Investment Management. Direktur Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dengan inisial DA juga ikut dipanggil sebagai saksi.

Sebelumnya pada Senin 18 Januari 2021 Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan. Dalam penggeledahan tersebut penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus tersebut. (hop)