Vaksin

Kastara.ID, Jakarta – Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pengenaan sanksi kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 menjadi langkah yang terakhir diambil pemerintah.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

“Itu tentunya adalah merupakan langkah-langkah terakhir,” kata Nadia dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenkes (15/2).

Ada tiga sanksi administratif yang diancam dikenakan bagi setiap orang yang telah terdata, namun menolak ikut program vaksinasi.

Pertama yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Ketiga pemberian denda.

Selain itu, mereka yang menolak divaksin juga terancam pidana penjara 6 bulan sampai 1 tahun serta denda Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Nadia berharap masyarakat dapat memaknai Perpres tersebut dengan bijak. Ia pun meminta agar tokoh agama dan masyarakat dapat berperan aktif membantu sosialisasi kepada warga di lingkungannya agar bersedia divaksinasi.

Menurut Nadia, program vaksinasi bukan menjadi kerja pemerintah semata. Masyarakat, kata Nadia, juga punya andil agar program vaksinasi Covid-19 ini berjalan lancar.

“Dengan dia tidak menggunakan haknya itu (divaksin Covid-19) dia membahayakan masyarakat lain, tentunya pemerintah harus mengambil tindakan terkait ini,” ujarnya. (ant)