KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Selasa (15/2). Mereka didalami soal aset milik Angin yang berada di Bogor, Jawa Barat.

“Seluruh saksi hadir dan penyidik mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka APA (Angin Prayitno Aji) yang berada di Bogor,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/2).

Ali menjelaskan, lima orang saksi yang dipanggil tim penyidik KPK berasal dari pihak swasta. Di antaranya Marisah, Moh. Anwar, Amat, Aswita, dan Endang. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor Kota,” ucap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui, dia juga telah divonis bersalah dalam kasus suap.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno Aji) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, kemarin (15/2).

Ali menjelaskan, tim penyidik menduga Angin Prayitno sengaja menyamarkan harta yang diduga hasil suap. Menurut dia, KPK bakal mengusut tuntas dugaan pencucian uang tersebut.

“Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta kekayaannya. Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan,” jelasnya. (ant)