Finger Print

Kastara.ID, Depok – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri mengintruksikan, untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Corona. kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang biasanya masuk kerja maupun pulang kerja menggunakan mesin sidik jari (finger print), untuk sementara dicatat secara manual.

Keputusan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok, Nomor: 443/123-huk/Dinkes tanggal 14 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Depok.

“Mulai dari masuk kantor dan pulang kantor ASN, untuk sementara dicatat secara manual. Keputusan ini menjadi bagian dari tindak lanjut SE Wali Kota, sekaligus ikhtiar pencegahan Corona,” ujar Supian Suri, Senin (16/3).

Supian menambahkan, keputusan ini akan dimulai pada Senin sesuai dengan SE, peralihan catatan kehadiran dilakukan selama 14 hari, atau hingga akhir Maret. “Setelah itu, kita akan evaluasi lagi dan menginformasikan penggunaan alat finger print,” tegasnya.

Ditempat terpisah Lurah Depok Jaya Herman mengatakan, seluruh karyawan yang berada di lingkungan Kelurahan Depok Jaya melakukan hal sama. Untuk absen masuk kerja sekarang mengunakan absen manual.

“Sesuai instruksi dari BKPSDM, untuk hari Senin semua karyawan yang masuk sampai pulang kerja absen tanda tangan,” katanya. (*)