Disaster Warning System (DWS)

Kastara.ID, Jakarta – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta gencar menyosialisasikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menggunakan Disaster Warning System (DWS) yang selama ini sering dimanfaatkan sebagai sarana penyebaran informasi terkait potensi banjir.

Kepala Pusat Data Informasi dan Kebencanaan BPBD Provinsi DKI Jakarta Mohammad Insaf mengatakan, pihaknya secara kontinu melakukan sosialisasi penerapan PSBB sebagai upaya bersama mencegah penularan pandemi COVID-19.

“Sebanyak 23 alat DWS yang terpasang di sejumlah permukiman warga rawan genangan difungsikan untuk penyebaran informasi penerapan PSBB,” ujarnya, Kamis (16/4).

Ia menjelaskan, penyampaian informasi dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari yakni, pada pukul 09.00 dan 13.00 WIB. Adapun imbauan yang disampaikan meliputi permintaan kepada warga mematuhi PSBB untuk tidak keluar rumah bila tidak ada keperluan mendesak, tidak keluar kota, hingga ke luar negeri.

“Kami juga mengingatkan pentingnya protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19 seperti penggunaan masker, rajin cuci tangan menggunakan sabun, hingga jaga jarak dengan masyarakat lainnya minimal dua meter,” terangnya.

Melalui DWS, sambung Insaf, BPBD juga menginformasikan hal-hal penting tterkait PSBB seperti, jam operasional transportasi umum yang mengalami perubahan dari hari-hari biasanya.

“Kami bersyukur berkat sosialisasi yang terus dilakukan semakin tinggi kesadaran warga untuk mematuhi aturan penerapan PSBB, khususnya di lokasi pemukiman rawan genangan,” tandasnya. (hop)