Kastara.ID, Depok – Baru-baru ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok    mengirim surat kepada Wali Kota Depok dan instansi terkait lainnya yang ada di Kota Depok. Surat tersebut mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menjadikan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

“Ini dalam rangka untuk melakukan pencegahan terkait politisasi bansos, di masa pandemi Covid-19. Kami sudah kirim surat ke Wali Kota, Sekda, dan jajaran PNS, TNI dan Polri, serta DPRD,” kata Ketua Komisi Pemihan Umum (KPU) Kota Depok Luli Barliani melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/5).

Dalam surat tersebut pihaknya meminta kepada Wali Kota Depok dan pihak lainnya agar tidak memanfaatkan bantuan pemerintah dengan mengatasnamakan diri pribadi maupun golongan tertentu.

“Intinya jangan sampai kirim bantuan pemerintah di atas namakan dirinya atau dilabeli untuk kepentingan politik,” tegasnya.

Luli juga menjelaskan, kasus politisasi bantuan sosial dari pemerintah untuk penanganan pandemi virus Corona telah terjadi di sejumlah daerah dan peluang politisasi bantuan sosial bisa terjadi di Kota Depok untuk disalahgunakan.

“Dengan adanya penyalahgunaan bantuan tersebut dianggap telah mencederai rasa kemanusiaan di tengah masa penganggulangan Covid-19. Untuk itu kami melakukan pencegahan terkait adanya politisasi bansos di masa pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Luli mengeluarkan surat edaran gunanya untuk pencegahan tindakan pelanggaran tersebut, mengacu pada pasal 71 dan pasal 73 UU No 10/2016 tentang Pilkada.

Sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan tahapan calon perseorangan dan menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu RI dan Bawaslu Jabar tentang pencegahan tindak pelanggaran.

Adapun ketentuan pasal 71 tersebut, kata Luli, menjelaskan bahwa pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Karena itu, pihaknya mengajak seluruh komponen masyarakat Kota Depok untuk ikut mengawasi pendistribusian bansos yang dilakukan pemerintah, baik yang bersumber dari APBN/APBD yang rawan dipolitisasi oleh oknum tertentu untuk kepentingan politik praktis pertarungan di Pilwalkot 2020. (*)