Metro

Jangan Sampai Bansos Dimanfaatkan untuk Kepentingan Politik

Kastara.ID, Depok – Baru-baru ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok    mengirim surat kepada Wali Kota Depok dan instansi terkait lainnya yang ada di Kota Depok. Surat tersebut mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menjadikan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

“Ini dalam rangka untuk melakukan pencegahan terkait politisasi bansos, di masa pandemi Covid-19. Kami sudah kirim surat ke Wali Kota, Sekda, dan jajaran PNS, TNI dan Polri, serta DPRD,” kata Ketua Komisi Pemihan Umum (KPU) Kota Depok Luli Barliani melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/5).

Dalam surat tersebut pihaknya meminta kepada Wali Kota Depok dan pihak lainnya agar tidak memanfaatkan bantuan pemerintah dengan mengatasnamakan diri pribadi maupun golongan tertentu.

“Intinya jangan sampai kirim bantuan pemerintah di atas namakan dirinya atau dilabeli untuk kepentingan politik,” tegasnya.

Luli juga menjelaskan, kasus politisasi bantuan sosial dari pemerintah untuk penanganan pandemi virus Corona telah terjadi di sejumlah daerah dan peluang politisasi bantuan sosial bisa terjadi di Kota Depok untuk disalahgunakan.

“Dengan adanya penyalahgunaan bantuan tersebut dianggap telah mencederai rasa kemanusiaan di tengah masa penganggulangan Covid-19. Untuk itu kami melakukan pencegahan terkait adanya politisasi bansos di masa pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Luli mengeluarkan surat edaran gunanya untuk pencegahan tindakan pelanggaran tersebut, mengacu pada pasal 71 dan pasal 73 UU No 10/2016 tentang Pilkada.

Sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan tahapan calon perseorangan dan menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu RI dan Bawaslu Jabar tentang pencegahan tindak pelanggaran.

Adapun ketentuan pasal 71 tersebut, kata Luli, menjelaskan bahwa pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Karena itu, pihaknya mengajak seluruh komponen masyarakat Kota Depok untuk ikut mengawasi pendistribusian bansos yang dilakukan pemerintah, baik yang bersumber dari APBN/APBD yang rawan dipolitisasi oleh oknum tertentu untuk kepentingan politik praktis pertarungan di Pilwalkot 2020. (*) 

Leave a Comment

Recent Posts

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…