Kastara.ID, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya perlu meluruskan kabar 100 orang tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019 telah dibebaskan. Argo menyebut kabar tersebut tidak tepat.
Para tersangka, menurut Argo, bukan dibebaskan melainkan ditangguhkan penahanannya. Argo menambahkan, para tersangka telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Selain itu ada pihak yang bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan mereka. Namun Argo enggan menyebutkan siapa pihak yang telah menjadi penjamin.
Argo menambahkan, surat permohonan penangguhan penahanan telah dibuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Itulah sebabnya surat permohonan tersebut dikabulkan. Selain itu penangguhan penahanan juga tergantung subjektivitas penyidik.
Argo meminta masyarakat tidak salah mengerti. Ia juga berharap informasi ini tidak menimbulkan keresahan. Pasalnya semua dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. (rya)
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…
Leave a Comment