RUU HIP

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Jazuli Juwaini mengatakan, pihaknya mendesak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dibatalkan jika tak direvisi secara fundamental dengan memperhatikan catatan kritis sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan masyarakat.

Hal itu lantaran RUU HIP bermasalah secara filosofis, yuridis, dan sosiologis. Menurutnya, konstruksi RUU HIP mengarah pada reduksi makna sila-sila dalam Pancasila yang disepakati dan termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

“Fraksi PKS menyatakan dengan tegas RUU harus memasukkan usul perbaikan fundamental yang hari ini menjadi catatan kritis ormas-ormas dan publik secara luas. Jika tidak, sebaiknya RUU ditarik atau dibatalkan pembahasannya,” kata Jazuli seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (16/6).

Jazuli menyebut TAP MPRS XXV/MPRS/1966 harus masuk sebagai konsideran yang menjiwai RUU HIP. Keberadaan TAP MPRS itu untuk menegaskan Pancasila menolak dengan seluruh ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme.

PKS, kata Jazuli, juga menolak Pancasila diperas menjadi Trisila dan Ekasila. Menurutnya, ketentuan yang tertuang di dalam RUU HIP itu harus dihapus karena mereduksi makna Pancasila.

Penulisan frasa ketuhanan yang berkebudayaan, pensejajaran agama, rohani, dan budaya juga semakin mengesankan reduksi makna sila pertama. Jazuli meminta sila pertama Pancasila dimaknai secara tepat dan ditempatkan sebagai sila utama yang melandasi, menjiwai, dan menyinari sila-sila lainnya.

Untuk diketahui, RUU HIP didukung oleh tujuh dari sembilan fraksi di DPR sebelum disahkan sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020 lalu.

Berdasarkan dokumen risalah rapat Baleg DPR RI dari situs resmi dpr.go.id, Rabu (22/4), Fraksi Partai Demokrat tak ikut dalam pembahasan, sedangkan Fraksi PKS setuju dengan catatan. Fraksi PKS meminta RUU HIP tidak boleh mempertentangkan prinsip ketuhanan dengan prinsip kebangsaan.

PKS juga meminta RUU HIP mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai konsideran.

PKS meminta pasal 6 yang mengatur Trisila dan Ekasila dicabut dari RUU HIP. Kemudian penjelasan umum alinea 1 diminta hanya mengacu kepada Pancasila sebagaimana dimaksudkan di dalam Pembukaan UUD 1945. (rso)