Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Kastara.ID, Depok – Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Endra menyebut, program Easy Tax memiliki banyak manfaat. Selain mempermudah Wajib Pajak (WP) membayar pajak, program ini juga bisa mencegah potensi kecurangan.

“WP yang memanfaatkan program ini, tidak perlu datang ke kantor BKD sehingga tidak ada pertemuan tatap muka antara petugas dengan WP. Hal ini bisa menghindari tindakan koruptif,” ujar Endra, di ruang kerjanya, sebagaimana dilansir situs resmi Pemkot Depok, Rabu (16/6).

Dikatakannya, pembayaran yang sifatnya manual, akan membutuhan formulir sebagai bentuk administrasi. Selain itu, juga membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus melalui antrean.

“Pendaftaran secara manual itu sifatnya pakai formulir, laporan omzet juga pakai formulir, semua serba manual. Lewat program ini kita ingin memudahkan WP, bukan mempersulit,” terangnya.

Endra menyebut, WP tidak perlu datang ke Kantor BKD untuk melakukan pembayaran pajak. Pembayaran bisa melalui aplikasi atau marketplace yang telah disediakan.

“Seperti, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Indomaret, Alfamart. Ada juga melalui bank seperti BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga dan OCBC NISP,” tutupnya. (dha)