NTB

Kastara.ID, Jakarta – Sebuah video yang diunggah oleh akun twitter @RomitsuT (14/6) itu membuat heboh warganet. Pasalnya dalam video tersebut terlihat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bersama pasangan selebriti Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah sedang menghadiri sebuah acara.

Disebutkan video berdurasi 2.20 menit tersebut adalah saat Sandiaga mengunjungi Desa Wisata Maria di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahad (13/6). Terlihat Sandiaga didampingi Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri serta rombongan mendatangi lokasi Uma Lengge, salah satu situs sejarah yang terletak di puncak Desa Maria.

Kedatangan Sandiaga, Atta, dan Aurel langsung mendapat sambutan riuh warga yang berada di lokasi. Kerumunan besar pun tak terhindarkan. Warga berdesakan dan berusaha menyapa Sandiaga Uno, Atta Halilintar, dan Aurel Hermansyah.

Terlihat jelas warga kerumunan yang terjadi melanggar protokol kesehatan. Meski mengenakan masker, warga yang menghadiri kegiatan itu tidak menjaga jarak dan justru berdesak-desakan.

Warganet pun langsung memberikan komentar. Hampir semua menyesalkan mengapa di saat kasus Covid-19 cenderung meningkat, Sandiaga justru membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Netizen juga mempertanyakan aparat keamanan yang tidak mengambil tindakan apa pun. Padahal kegiatan itu telah melanggar protokol kesehatan.

Warganet membandingkan dengan tindakan hukum yang diterima mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Pemilik akun @cuantastix berkomentar selama bukan di Petamburan bakalan aman.

Pemilik akun @Yayangaja7 menuliskan, “Jangan berkerumun katanya..tapi dia bikin kerumunan..telek..” Sedangkan pemilik akun @rainysky102 menganggap hukum prokes hanya untuk IB HRS. Ia pun mengaku miris dengan sikap pejabat yang semakin memamerkan arogansi kekuasaan dan kebijakan ambigu.

Pemilik akun @akhja menulis, “Udah bukan online lagi, udah oleng kalau kek gini.” Pemilik akun @BujangSeenang menyindir dengan menyatakan, “Kerumunan yg dilindungin undang undang.” (ant)