Bank Indonesia

Kastara.ID, Jakarta — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) Jilid II yang akan mulai bekerja pada pekan kedua Juni 2023 ini. Selain untuk menjalankan rekomendasi Pansus BLBI DPD Jilid I yang telah selesai masa tugasnya, Pansus BLBI Jilid II ini dibentuk menjalankan aspirasi rakyat yang menginginkan skandal keuangan terbesar dalam sejarah republik ini segera tuntas dan semua kerugian negara bisa dikembalikan.

Anggota DPD RI Fahira Idris yang juga Anggota Pansus BLBI mengungkapkan, upaya mengembalikan kerugian keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah yang sudah berlangsung lebih dari dua dekade (sejak 2000) rasanya sudah terlalu panjang. Oleh karena itu, harus ada komitmen politik yang benar dan berani agar skandal keuangan terbesar ini bisa segera dituntaskan.

“Rasanya waktu dua dekade lebih untuk menyelesaikan kasus BLBI lewat berbagai upaya mengembalikan kerugian ratusan triliun rupiah ke kas negara sudah cukup panjang. Skandal kelam keuangan terbesar dalam sejarah republik ini, harus segera dituntaskan. Jangan sampai skandal kelam BLBI terus ‘menghantui’ negeri ini apalagi menjadi beban bagi generasi mendatang. Semua upaya yang sudah dilakukan selama lebih dari 20 tahun ini harus dievaluasi secara komprehensif untuk menyusun kembali formulasi yang benar agar semua kerugian negara bisa dikembalikan,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya (12/6).

Menurut Fahira Idris, dibentuknya Pansus BLBI DPD Jilid II ini untuk menindaklanjuti hasil kerja Pansus BLBI DPD Jilid I yang belum tuntas, tetapi masa tugasnya sudah berakhir pada tanggal 8 Oktober 2022 silam. Oleh karena itu, Pansus BLBI DPD Jilid II akan berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lainnya dalam menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI.

Salah satu poin penting dari sembilan rekomendasi Pansus BLBI DPD Jilid I yaitu terkait efektivitas Tim Satgas BLBI bentukan pemerintah yang akan berakhir pada akhir tahun 2023 untuk melakukan penagihan terhadap pihak perbankan atas penunggakan kewajibannya, akan menjadi salah satu fokus pembahasan Pansus BLBI DPD Jilid II.

“Memang dibutuhkan keberanian besar terutama dari Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan skandal BLBI ini, karena sangat kompleks. Namun, keberanian ini akan berarti jika semua aksi yang dilakukan untuk mengembalikan semua kerugian negara ini dilakukan dengan formulasi yang komprehensif termasuk kejelian merampas aset para penunggak utang BLBI,” pungkas Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta ini. (dwi)